Nilai Transaksi Kripto di Indonesia Anjlok Tajam dalam Tiga Tahun Terakhir
Nilai Transaksi Kripto di Indonesia Anjlok Tajam dalam Tiga Tahun Terakhir--
JEKTVNEWS.COM - Nilai transaksi aset kripto di Indonesia telah mengalami penurunan yang signifikan dalam tiga tahun terakhir. Data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, menunjukkan tren penurunan yang cukup tajam. Pada tahun 2021, nilai transaksi aset kripto di Indonesia masih mencapai angka yang cukup tinggi, yaitu sekitar Rp859 triliun. Namun, sejak itu, nilai transaksi kripto terus menurun. Pada tahun 2022, nilai transaksi menurun menjadi hanya Rp306,4 triliun. Bahkan pada tahun 2023, hingga bulan September, nilai transaksi baru mencapai Rp94,4 triliun. Penurunan nilai transaksi ini berbanding terbalik dengan jumlah investor aset kripto yang terus meningkat selama periode yang sama.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Melepas Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina sebagai Wujud Solidaritas Indonesia
Pada tahun 2021, jumlah investor aset kripto di Indonesia mencapai 11,2 juta orang. Pada tahun 2022, jumlah investor kripto meningkat menjadi 16,7 juta. Hingga September 2023, jumlah investor aset kripto di Indonesia telah mencapai 17,9 juta. Penurunan nilai transaksi ini juga kontras dengan jumlah aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Data menunjukkan bahwa jumlah aset kripto yang diperdagangkan meningkat dari 383 pada tahun 2022 menjadi 501. Hasan Fawzi mencatat bahwa penurunan nilai transaksi aset kripto kemungkinan disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah berakhirnya puncak pandemi COVID-19. Selama pandemi, banyak individu memanfaatkan dana yang tidak terpakai untuk berinvestasi dalam aset kripto. Namun, setelah pandemi berlalu, minat ini tampaknya menurun.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Groundbreaking 10 Proyek Ibu Kota Negara Nusantara Senilai Rp12,5 Triliun
Selain itu, pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Peraturan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto juga memiliki dampak signifikan. Meskipun tingkat pajak yang dikenakan tidak terlalu besar, pengaturan pajak ini telah mendapatkan respons negatif dari pelaku pasar aset kripto. Faktor lain yang berkontribusi terhadap penurunan nilai transaksi aset kripto adalah kasus penipuan yang sering terjadi di luar negeri. Kombinasi faktor-faktor ini telah menghasilkan dampak besar pada penurunan transaksi aset kripto di Indonesia. Ketika ditanya tentang masa depan aset kripto di Indonesia, Hasan Fawzi menyatakan bahwa perkembangan pasar ini akan sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah. Seiring dengan meningkatnya regulasi dan kesadaran tentang risiko, pasar aset kripto di Indonesia mungkin akan mengalami perubahan lebih lanjut.
Sumber: