9 Usulan Dewan Pers ke Pemerintah, Ini Jawaban Menko Perekonomian
Jakarta – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan video conference dengan Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh dan pimpinan organisasi wartawan Indonesia.
Video conference diikuti oleh Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, Serikat Perusahaan Pers, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia, Pewarta Foto Indonesia serta Forum Pemred.
Selain itu, hadir pula Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid yang memberi dukungan terhadapa apa yang disampaikan Dewan Pers.
Dalam kesempatan itu, M Nuh menyampaikan poin-poin yang dimaksud dalam surat Dewan Pers yang ditujukan kepada pemerintah.
Dalam surat usulan mengenai insentif pemerintah untuk keberlangsungan Perusahaan Pers pada masa krisis akibat pandemi Covid-19 dinyatakan perlunya perlindungan terhadap industri pers di tengah wabah Corona.
“Pemberlakuan subsidi sebesar 10 persen per kilogram pembelian bahan baku kertas untuk media cetak. Subsidi ini sangat penting karena harga kertas yang mengikuti pergerakan kurs rupiah terhadap dolar pada situasi krisis semakin memberatkan hidup media massa cetak,” ucap Nuh.
Menanggapi usulan Dewan Pers, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah sudah memasukkan industri pers dalam stimulus bagi badan usaha.
Dia mengatakan, permintaan pers terkait listrik gratis tidak bisa dikabulkan karena sudah ditentukan hanya pelanggan 450 KV yang gratis dan pelanggan pelanggan 900 KV diskon 50 persen.
“Untuk pengurangan pajak prinsipnya disetujui, kecuali pajak penghasilan sampai Februari 2020. Poin-poin yang diusulkan Dewan Pers akan dibahas dalam paket kebijakan lainnya yang akan dikaji oleh pemerintah,” kata Airlangga.
9 Usulan Dewan Pers
Dalam surat tertanggal 9 April, Dewan Pers menyampaikan sejumlah usulan insentif untuk perusahaan pers di tengah pandemi Covid-19 setelah berbicara dengan konstituen pers nasional. Poin yang disampaikan Dewan Pers kepada pemerintah adalah:
1. Penghapusan kewajiban pembayaran PPh 21, 22, 23, 25 selama tahun 2020.
2. Penghapusan PPH omzet untuk perusahaan pers tahun 2020.
3. Penangguhan pembayaran denda-denda bayar pajak terhutang sebelum 2020.
Sumber: