Hari Solidaritas dengan Korban Kejahatan Internasional dan Tahanan Politik: Memperingati Hak Asasi Manusia

Hari Solidaritas dengan Korban Kejahatan Internasional dan Tahanan Politik: Memperingati Hak Asasi Manusia

Hari Solidaritas dengan Korban Kejahatan Internasional dan Tahanan Politik-ist-

JEKTVNEWS.COM - Hari Solidaritas dengan Korban Kejahatan Internasional dan Tahanan Politik, Diperingati pada tanggal 19 Oktober setiap tahunnya merupakan momen penting yang mengingatkan dunia akan hak asasi manusia dan keadilan.

Hari ini didedikasikan untuk mendukung korban kejahatan dan tahanan politik di seluruh dunia. Artikel ini akan membahas tentang sejarah, tujuan dan makna Hari Solidaritas. 

Asal usul dan sejarah Hari Solidaritas 

Hari Solidaritas dengan Korban Kejahatan dan Tahanan Politik Internasional yang dicanangkan dalam resolusi PBB A/RES/57/189  tanggal 18 Desember 2002. Hari ini pertama kali diperingati pada tanggal 19 Oktober 2003. Ini adalah upaya PBB untuk mempromosikan hak asasi manusia dan membantu mereka yang menjadi korban kejahatan atau tahanan politik. 

 BACA JUGA:Pengaruh Terlalu Banyak Mengkonsumsi Susu pada Bayi, Hal yang Perlu Diketahui Orang Tua

Mengingat Hak Asasi Manusia: 

Hari Solidaritas bertujuan untuk mengingatkan dunia akan pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia dan keadilan.

Hal ini mencakup hak atas kebebasan, perlindungan terhadap penahanan sewenang-wenang dan akses terhadap sistem peradilan yang adil. 

 BACA JUGA:Kabut Asap Semakin Pekat, Madrasah Aliyah Muhammadiyah Kota Jambi Pulangkan Siswa Lebih Awal

 Dukungan terhadap korban: 

Hari ini juga bertujuan untuk memberikan dukungan emosional kepada korban tindak pidana atau tahanan politik. Hal ini  termasuk tahanan politik yang ditahan karena keyakinan  atau pendapat politiknya. 

Kesadaran Masyarakat: 

Hari Solidaritas merupakan kesempatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu-isu terkait kejahatan kriminal dan tahanan politik. Hal ini mendorong lebih banyak diskusi dan tindakan  untuk melindungi hak asasi manusia. 

Mendorong perubahan hukum dan kebijakan: 

Sumber: