Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL, Menko Polhukam Mahfud Md Sebut Masih dalam Prosedur

Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL, Menko Polhukam Mahfud Md Sebut Masih dalam Prosedur

Pernyataan Mahfud MD-Nasional Tempo-

JEKTVNEWS.COM - Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md saat ini turut mengawasi perkembangan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurutnya, sejauh ini Kemenko Polhukam tengah berkoordinasi dengan KPK dan Polda Metro Jaya. Hal ini untuk memastikan penanganan kasus bisa berjalan baik

"Saya terus berkoordinasi dengan KPK maupun dengan Polda (Metro Jaya), agar ini selesai dengan benar dan baik," ujarnya, Senin (9/10).

BACA JUGA:Februari 2024 Jalan Angkutan Batu Bara di Jambi Selesai Dibangun

Mahfud mengungkapkan, penanganan kasus pemerasan pimpinan KPK kepada SYL akan sesuai prosedur yang berlaku dan dilakukan secara profesional.

"Kalau masalah yang menyangkut KPK dan Polda, saya kira sudah ada prosedur-prosedur dan semuanya sudah berkomunikasi dengan saya untuk diselesaikan dan dilalui secara profesional," ujarnya.

BACA JUGA:Alwi Farhan Membuat Sejarah dengan Raih Gelar Juara Dunia Junior

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status penegakan hukum kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10).

Ade Safri menyampaikan, peningkatan status menjadi penyidikan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di ruang gelar perkara Bag Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Jumat (6/10) kemarin.

BACA JUGA:PT Bank BTPN Tbk Buka Lowongan Kerja Terbaru Oktober 2023, Cek Syarat Selengkapnya disini

“Gelar perkara untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada sekira kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2023,” paparnya.

Sumber: