Peluang Akhir Tahun, Jangan Lewatkan Pinjaman KUR Bank Mandiri Tanpa Jaminan!

Peluang Akhir Tahun, Jangan Lewatkan Pinjaman KUR Bank Mandiri Tanpa Jaminan!

Kur Bank Mandiri 2023--

JEKTVNEWS.COM - Bank Mandiri siap mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga akhir tahun 2023. Apa itu KUR? Ini merupakan bentuk pembiayaan modal kerja dan investasi yang ditawarkan kepada individu atau perseorangan yang aktif dalam UMKM, yang dianggap produktif dan layak, tanpa harus memberikan agunan tambahan atau jika agunan yang dimiliki belum mencukupi. Tujuan utama KUR adalah meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan bagi usaha produktif, meningkatkan daya saing UMKM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Siapa saja yang berhak mengajukan KUR? Ini meliputi:

- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

- Anggota keluarga dari karyawan/karyawati dengan penghasilan tetap atau pekerja migran Indonesia.

- Pekerja migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri.

- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain.

- Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan pegawai pada masa persiapan pensiun.

- Kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), dan kelompok usaha lainnya.

- Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja.

- Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.

- Ibu rumah tangga yang berusaha.

 

Syarat utama adalah bahwa usaha yang diajukan harus produktif dan layak, serta mampu menghasilkan barang dan/atau jasa yang memberikan nilai tambah dan pendapatan bagi pelaku usaha. Bagaimana dengan persyaratan dokumen? Untuk KUR Super Mikro, Mikro, Kecil, dan Khusus, diperlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, serta dokumen lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

BACA JUGA:Pinjaman Mudah Pemerintah Dorong UMKM Lewat KUR OCBC NISP, Tenor Panjang Plafon 25 Jt Dengan Bunga Rendah

Sumber: