Pasca Disahkan RUU Kesehatan, Kemenkes Buka Ruang Partisipasi Publik

Pasca Disahkan RUU Kesehatan, Kemenkes Buka Ruang Partisipasi Publik

Kementerian Kesehatan-ist-

JEKTVNEWS.COM -  Pasca disahkannya Rancangan Undang-Undangan JEKTVNEWS.disway.id/listtag/1294/kesehatan">Kesehatan menjadi Undang-Undang JEKTVNEWS.disway.id/listtag/1294/kesehatan">Kesehatan pada 11 Juli 2023 lalu, kini pemerintah tengah bersiap untuk menyusun aturan turunan dari implementasi UU tersebut.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril memastikan bahwa proses penyusunan aturan akan dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan partisipasi publik yang seluas-luasnya.

BACA JUGA:Penyebab Terjadinya Konflik Lahan, Memahami Sumber Ketegangan Agraria

“Kami mengundang seluruh masyarakat untuk dapat memberikan segala aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Kesehatan. Berbagai masukan yang diberikan sangat penting bagi penyusunan aturan turunan UU Kesehatan yang lebih komprehensif,” kata Syahril seperti yang dikutip InfoPublik, Kamis (14/9).

Tak hanya membuka partisipasi publik, Kemenkes dalam waktu dekat juga akan melakukan sosialisasi dan konsultasi publik terhadap substansi RPP UU Kesehatan yang akan dilaksanakan secara daring melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan.

BACA JUGA:PT Nutrifood Indonesia Buka Lowongan Kerja Terbaru September 2023, Buruan Daftar disini

Syahril menegaskan bahwa penyerapan aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk menampung berbagai masukan dan usulan yang sebelumnya belum terakomodir dalam UU Kesehatan.

“Kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mewujudkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) sehingga hak publik untuk didengar, dipertimbangkan dan mendapatkan penjelasan dapat terfasilitasi dengan baik,” kata Syahril.

BACA JUGA:Arti dan Makna Kandungan SPF 30 PA Produk Skincare, Begini Penjelasannya!

Guna menampung berbagai masukan dan aspirasi serta membuka ruang diskusi bersama dengan seluruh elemen masyarakat, Kementerian Kesehatan telah menyediakan saluran khusus yang bisa diakses di laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id.

Portal ini sudah biasa diakses masyarakat yang ingin memberikan masukan maupun usulan terkait proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) implementasi dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sumber: