Pemerintah Provinsi Jambi Komitmen Perbaiki Tata Kelola Pertambangan Batubara di Jambi

Pemerintah Provinsi Jambi Komitmen Perbaiki Tata Kelola Pertambangan Batubara di Jambi

Pemerintah Provinsi Jambi Komitmen Perbaiki Tata Kelola Pertambangan Batubara di Jambi-Humas Provinsi Jambi-

jektvnews.disway.id/listtag/1336/jambi">JAMBI, jektvnews.COM - Sekretaris Daerah Provinsi jektvnews.disway.id/listtag/1336/jambi">JAMBI, jektvnews.disway.id/listtag/5242/sudirman">Sudirman menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi jektvnews.disway.id/listtag/1336/jambi">JAMBI untuk memperbaiki tata kelola pertambangan jektvnews.disway.id/listtag/1472/batubara">batubara di Provinsi jektvnews.disway.id/listtag/1336/jambi">JAMBI.

Pernyataan ini disampaikannya pada acara diskusi media yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/9) bertajuk Urgensi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Dunia Usaha Pertambangan Batubara di Provinsi Jambi, di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi.

Diskusi ini dipandu langsung oleh juru bicara KPK Ali Fikri dengan menghadirkan tiga narasumber, yaitu Sekda Provinsi Jambi Sudirman, Ketua Asosiasi Pengusaha Batubara Fredy Haris dan Direktur Antikorupsi Badan Usaha, KPK RI, Aminudin.

BACA JUGA:Kemendagri Minta Pemda Percepatan Anggaran Guna Mengantisipasi Pilkada Serentak 2024

Sekda Sudirman menjelaskan, sektor pertambangan batubara disamping celah atau potensi korupsi yang ada, bagi Provinsi Jambi merupakan salah satu penopang ekonomi.

Berdasarkan data, Sudirman memaparkan 1,8% dari jumlah total 5,3% pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jambi pada 2022 lalu disumbang oleh sektor batubara. “Artinya kita tidak boleh mengabaikan itu, ada sekitar 56 sampai dengan 65 ribu tenaga kerja yang bergantung dari sektor pertambangan barubara di Provinsi Jambi,” ujar Sekda.

Sudirman juga menyampaikan, selain berdampak positif, usaha pertambangan batubara juga memberikan persoalan di antaranya adalah kemacetan, kerusakan jalan dan pemerintah telah berupaya untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut.

“Dari sisi regulasi, pemerintah telah membuat produk-produk hukum dalam bentuk Perda yang sudah dihasilkan dan beberapa kali direvisi terkait persoalan angkutan batubara, yakni Perda Provinsi Jambi 2012 yang kemudian direvisi lagi pada 2015," jelasnya.

Disebutkan, yang terjadi di Provinsi Jambi agak beda dengan di provinsi lain. Angkutan batubara masih menggunakan jalan umum. "Dalam regulasi peraturan daerah sudah harus menggunakan jalur khusus," tambahnya.

BACA JUGA:Ketua DPR RI Mendukung Perluasan Lahan Tempat Rehabilitasi Narkoba di Rindam TNI

Dia melanjutkan, terkait jalur khusus batubara sudah diperjuangkan oleh Gubernur Jambi dengan menghadirkan 3 perusahaan yang kemudian menyepakati untuk melakukan pengerjaan jalur khusus.

“Perkembangan lebih lanjut ada juga pihak-pihak yang memanfaatkan itu, tapi mari kita nanti kaji bersama karena potensi-potensi penyelenggaraan batubara ini kebetulan berkembang. Ada asosiasi yang muncul mengatasnamakan suatu organisasi. Tapi mari kita kaji bersama-sama saja. Karena tidak domain kami juga untuk mengatakan ini legal atau ilegal,” kata Sudirman.

BACA JUGA:Kemendagri Minta Pemda Percepatan Anggaran Guna Mengantisipasi Pilkada Serentak 2024

Dia pun menegaskan pentingnya legalitas dalam bisnis di sektor batubara. Hal itu juga tak lain agar nantinya tidak merembet ke hal-hal yang memicu ke arah tindak pidana korupsi.

“Jadi ketika melihat suatu kegiatan, lihat legalitasnya. Ada punya kewenangan enggak seseorang itu, kemudian bagaimana prosedur dan mekanismenya, dan menjadi strategis adalah transparansinya,” tegasnya.

Sumber: