Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Lukas Dituntut 10,5 Tahun Penjara

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Lukas Dituntut 10,5 Tahun Penjara

Lukas Enembe (LE)-KPK-

JEKTVNEWS.COM - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dituntut pidana 10 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus suap serta gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Papua.

Mengutip surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk memutus bahwa Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi yakni berupa suap dan gratifika

BACA JUGA:Sejarah Baru, Timnas U-23 Masuk Final Piala Asia U-23 2024

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara 10 tahun enam bulan," tutur JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, hari ini Rabu (13/9). 

Di samping pidana penjara 10,5 tahun, JPU KPK juga turut menuntut Lukas untuk membayar pidana denda Rp1 miliar.

Adapun JPU KPK turut menambahkan hukuman kepada Lukas yaitu pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun usai menjalani hukuman pidana. 

BACA JUGA:Sejarah Baru, Timnas U-23 Masuk Final Piala Asia U-23 2024

Sementara itu, ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan kepada Lukas antara lain tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, berbelit-belit dalam persidangan dan tidak bersikap sopan selama persidangan.

"Hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga," pungkasnya.

Sumber: