Soroti Karhutla Jambi, Edi Purwanto: Masyarakat Harus Sadar, Jangan Membakar Lahan
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto-humas DPRD-
"Dalam pasal 78 Ayat 3 UU Kehutanan disebutkan, barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar. Maka kita minta kepada masyarakat untuk sama-sama tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan,”pungkasnya.
Sumber: