Di Jambi, 117.150 Ribu Masyarakat Miskin Exstrim dan Pekerja Rentan di Daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan

Di Jambi, 117.150 Ribu Masyarakat Miskin Exstrim dan Pekerja Rentan di Daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan

Miskin Ekstrim-ist-

JEKTVNEWS.COM - Sebanyak 117.150 ribu masyarakat miskin ekstrem dan pekerja rentan di desa/kelurahan di Provinsi Jambi medapatkan perlindungan yang Pembiyaan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi.

Angka penerima manfaat program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) ini bertambah sebanyak 39.050 ribu penerima pada tahun 2023 ini, dari sebelumnya 78.100 penerima.

BACA JUGA:8 Buah Penyelamat Pencernaan

Program ini kerja sama Pemprov Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi sejak 2022 kemarin. Dan telah di tetapkan melalui Peraturan Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2022., ini pertama kali di aplikasikan oleh Kepala Daerah di Indonesia.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi M Syahrul, mengatakan penambahan kuota penerima jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini di berikan oleh Gubernur Jambi. Kepada masyarakat berdasarkan data dari hasil musyawarah desa dan kelurahan se-Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Simak Persyaratannya! Bank BSI Buka Peluang KUR hingga 500 Juta Tanpa Bunga

“Di tahun ini pak Gubernur tambah lagi sebanyak 5 persen menjadi 117.150 ribu penerima manfaat. Ini sudah di setujui dan akan segera berjalan” ujarnya, Kamis (31/8).

Dirinya juga mengapresiasi Gubernur Al Haris, Kata Syahrul, ini merupakan wujud kepedulian seorang Gubernur Jambi kepada masyarakat.

“Sesuai visi misi pak Gubernur, berupaya untuk memutus rantai kemiskinan. Juga upaya dalam mensejahterankan masyarakatnya,” jelasnya.

BACA JUGA:Ketua DPRD Jambi Dorong Pemda Tekan Dampak Luas Kekeringan Air di Jambi

Menurut Syahrul, ini salah satu perhatian dari Gubernur Jambi kepada masyarakat. Yang telah di lindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan yang pada akhirnya ahli waris dan keluarga dapat melanjutkan kehidupan yang layak.

“Harapannya masyarakat dapat paham begitu pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Apabila terjadi resiko maka tidak menimbulkan kemiskinan, dengan iuran hanya Rp16.800/bulan, dan masyarakat berhak untuk mendapatkan ini,” lanjutnya.

BACA JUGA:Pertamax Green 92 Belum dijual Tahun 2024, Begini Kata Menteri ESDM

Manfaat program ini, Selain melindungi kecelakaan kerja, Apabila dari mereka yang meninggal dunia. Maka akan mendapat santunan Rp42.000.000 kemudian bagi ahli waris (anaknya) mendapat beasiswa pendidikan sebesar Rp174.000.000 untuk dua anak sampai dengan jenjang pendidikan Strata (S-1).

Sumber: