Bank Sinarmas Buat Kemudahan Akses KUR Untuk UMKM, Plafon Sampai Dengan 2M
Bank Sinarmas-ist-
JEKTVNEWS.COM - Bank Sinarmas hadir dengan inovasi berkelas untuk mendukung para pengusaha muda yang tengah merintis karir dalam dunia Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Melalui solusi yang kreatif, Bank Sinarmas memberikan alternatif pembiayaan dengan menawarkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada para pelaku UMKM.
Inisiatif ini menjadikan Bank Sinarmas sebagai salah satu saluran utama yang membantu mengalirkan dana dari pemerintah ke para pelaku usaha melalui program KUR.
Bank Sinarmas memberikan pilihan yang luas bagi para pelaku UMKM dengan menawarkan KUR Mikro, yang menjanjikan suku bunga yang sangat bersahabat, berkisar antara 15% hingga 17%. Kemudahan ini membuka pintu bagi pelaku usaha untuk mendapatkan pembiayaan dengan bunga yang rendah, sekaligus membantu dalam pengembangan sarana dan prasarana bisnis mereka.
BACA JUGA:KPK Cegah Wali Kota Bima Pergi ke Luar Negeri
Dengan plafon yang signifikan, KUR Mikro dapat diajukan mulai dari 500 juta hingga 2 milyar rupiah. Tenor pinjaman yang fleksibel, berkisar antara 6 hingga 84 bulan, juga memberikan keleluasaan bagi para pelaku UMKM dalam mengatur cicilan bulanan.
Proses pengajuan KUR di Bank Sinarmas menjadi lebih mudah dan praktis. Para calon peminjam dapat memilih antara mengajukan secara langsung di kantor cabang terdekat atau melalui situs web resmi mereka. Syarat pengajuan yang jelas dan terpenuhi memberikan kepastian bagi para calon peminjam. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:
BACA JUGA:8 Manfaat Jus Wortel untuk Kesehatan yang Perlu diketahui
1. Mengajukan permohonan KUR kepada Bank Sinarmas atau menghubungi tim marketing mereka.
2. Melampirkan KTP suami-istri.
3. Menyertakan KK dan dokumen pernikahan, perceraian, atau kematian.
4. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
5. Memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang berlaku untuk plafon tertentu.
6. Menyertakan mutasi rekening, yang juga berlaku untuk plafon tertentu.
7. Melampirkan bukti kepemilikan jaminan seperti BPKB, SHM, SHGB, dan SHMASRS.
Sumber: