Terlilit Hutang, Seorang Wanita Mencopet saat Jalan Sehat di Kantor Gubernur Jambi
Ilustrasi copet-protothema-
Era mengaku sering dimarahi oleh penagih hutang koperasi karena belum bisa bayar.
BACA JUGA:Ketua DPRD Jambi Edi Dorong Pemerintah Gali Potensi Jambi untuk Tingkatkan PAD
"Koperasi kami tu marah-marah kalau dak bayar, dibentak-bentak pak," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian.
Sumber: