Petugas Ringkus 2 Kurir dan Seorang Bandar Narkoba Lintas Provinsi
Kota Jambi - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi, menangkap 2 orang kurir narkoba lintas provinsi dan 1 orang bandar dengan barang bukti 3 kg narkoba jenis sabu. Ketiga tersangka tersebut berinisial (AR) dan (BG) warga Provinsi Aceh selaku kurir dan (US) warga Bathin ll Pelayang Kabupaten Bungo yang merupakan bandar narkoba.
Penangkapan komplotan ini berawal dari penyelidikan BNN Provinsi Jambi tentang adanya pengiriman narkoba jenis sabu asal Medan Provinsi Sumatera Utara. Kedua pelaku membawa narkoba jenis sabu seberat 3 kg menggunakan mobil pribadi. Sabu senilai 3 Miliar Rupiah diberikan kepada (US) warga Bungo untuk diedarkan di wilayah Bungo, Merangin, dan Sumatera Selatan.
Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Dwi Irianto mengatakan kedua orang kurir ini ditangkap dalam perjalanan di jalan lintas Bungo-Bangko tepatnya di depan SPBU KM 7 Kelurahan Sungai Mengkuang Kecamatan Rimbo Bujang, sementara sang bandar ditangkap di rumahnya dari hasil pengembangan.
"Dilakukan penangkapan 2 orang pelaku yang menggunakan kendaraan roda 4. Dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukanla barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 3 bungkus plastik besar warna hijau, dengan bertat kurang lebih 3 Kg." Ungkap Brigjen Pol Dwi Irianto Kepala BNN Provinsi Jambi
Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 114 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dan terancam kurungan penjara hingga seumur hidup.
Sumber: