Oknum Kades di Jambi Dilaporkan Istrinya ke Polda Jambi
Istri sah Syahril Lukman Rusmiati-ist-
JEKTVNEWS.COM - Seorang oknum Kades di Kabupaten Tebo dilaporkan ke Mapolda Jambi oleh istri sahnya atas tindakan pernikahan tanpa sepengetahuan wanita bernama Rusmiati (42). Pernikahan tersebut terjadi dengan seorang wanita berstatus ASN di Puskesmas Tangkit, Kabupaten Muaro Jambi.
Oknum Kades tersebut bernama Syahril Lukman dan juga merupakan ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tebo.
Istri sah Syahril Lukman, Rusmiati mengatakan dirinya mengetahui suaminya menikah lagi tersebut melalui pesan video yang dikirimkan oleh perempuan saat ini sudah menjadi istri Syahril.
BACA JUGA:Pemprov Jambi Serahkan 9 Piagam Penghargaan Kota Layak Anak Se=Provinsi Jambi
Sedangkan video pernikahan sang suami tersebut dikirimkan ke dirinya dengan sengaja dilakukan oleh istri kedua tersebut.
"Kami tidak tau apa maksud perempuan yang mengirimkan video pernikahan suaminya. Kami menilai bahwa dengan sengaja dilakukan oleh istri kedua tersebut,"katanya, Rabu (23/8).
Menurut dia, wajar saja suaminya sudah lalai dengan dirinya dan anaknya yang saat ini dua orang. Sehingga hampir satu tahun lebih tidak ada menafkahi.
"Padahal suaminya ada tanggung jawab yaitu anaknya yang saat ini masih kuliah,"ujarnya.
"Kami juga sudah melaporkan atas pernikahan suaminya yang tanpa sepengetahuan kami ke Polda Jambi," lanjutnya.
Rusmiati, juga berharap supaya suaminya dan perempuan tersebut diperiksa. Kemudian dirinya meminta keadilan karena belum ada putusan cerai sehingga wajib suaminya menafkahi dirinya serta anaknya.
BACA JUGA:Sudah Ajukan KUR BRI 2023, Simak Tips And Trik Agar Pengajuan Dijamin Cair
"Kami ketahui Syahril Lukman menikah lagi pada Februari tahun lalu itu pada hari perayaan ulang tahun suaminya, itupun melalui video," ujarnya, dengan sedih mendengar suaminya menikah lagi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Rusmiati, Eva mengatakan bahwa mendampingi klien untuk melaporkan ke Polda Jambi.
"Kami bantu klien membuat laporan atas perbuatan suaminya yang menikah lagi tanpa sepengetahuan dengan perempuan ASN Puskesmas Tangkit di Kabupaten Muaro Jambi,"katanya.
Sumber: