Soal Karhutla di Wilayah Jambi, WALHI Jambi Ungkap Upaya Pemerintah Belum Maksimal

Soal Karhutla di Wilayah Jambi, WALHI Jambi Ungkap Upaya Pemerintah Belum Maksimal

Manajer Kajian dan Analisis Walhi Jambi Dwinanto-Sandi/Jektvnews-

JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) JAMBI menyoroti mengenai persoalan lahan gambut yang sampai saat ini masih belum teratasi oleh pemerintah.

Manajer Kajian dan Analisis Walhi Jambi, Dwinanto mengatakan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang telah terjadi di Provinsi Jambi tidak terlepas dari buruknya pengelolaan wilayah gambut.

Khususnya wilayah gambut berizin, baik itu wilayah berizin yang saat ini dikelola oleh perusahaan perkebunan sawit maupun wilayah berizin oleh perusahaan perizinan berusaha pemanfaatan hutan tamanan industri.

BACA JUGA:Pendaki Gunung Kerinci mengalami Cedera Kaki, Tim SAR Lakukan Evakuasi

Dari analisis menggunakan data satelit landsat 8 dan sentinel 2 juga diperkuat dengan melakukan groundcek oleh WALHI Jambi.

Kebakaran hutan dan lahan ditahun 2019 lalu di Provinsi Jambi mencapai 165,186 hektare dengan komposisi wilayah terbakar seluas 114.900 hektare berada diwilayah gambut.

BACA JUGA:Merdeka! Perayaan Kemerdekaan Indonesia 2023 dan Kejadian Menarik di Dalamnya, Cek Faktanya

"Melihat peristiwa kebakaran lahan masyarakat yang terjadi pada tanggal 9 Agustus 2023 di Desa Talang Duku, Kabupaten Muaro Jambi, tidak bisa kita pisahkan dengan tata kelola gambut yang terjadi diwilayah tersebut," jelasnya.

"Tata kelola buruk yang dilakukan oleh perusahaan dengan melakukan proses pengeringan air gambut diwilayah konsesinya, saat ini telah mengakibatkan mudahnya terjadi peristiwa kebakaran hutan dan lahan pada seluruh wilayah kesatuan hidrologi gambut, baik yang berada didalam wilayah milik perusahaan maupun masyarakat," lanjutnya.

Pihak kepolisian Jambi juga telah melakukan upaya pencegahan melalui surat edaran tentang lah larangan melakukan pembakaran terhadap hutan dan lahan di wilayah Jambi.

Akan tetapi langka yang diambil pemerintah tidak cukup karena menurut mereka hal tersebut tidak bisa menjawab  akar dari persoalan terjadinya peristiwa Karhutla.

"Sehingga jika prioritas pencegahan yang dilakukan tidak dengan menggunakan pendekatan evaluasi tata kelola perizinan industri diwilayah gambut, kebakaran hutan dan lahan bukan hanya bayang-bayang namun hal itu sangat berpeluang besar menjadi peristiwa yang terus berulang dengan kerugian besar setiap tahunnya," tandasnya.

Sumber: