Gagal Berangkatkan Jemaah, Kemenag Bekukan Izin Travel Umrah

Gagal Berangkatkan Jemaah, Kemenag Bekukan Izin Travel Umrah

Jemaah saat Ibadah di Tanah Suci Mekkah-ist-

"Jemaah juga jangan tinggal diam. Mereka berhak mengajukan gugatan ganti rugi dan kompensasi sebagaimana diatur UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) atau melakukan laporan ke kepolisian dengan delik pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” tandasnya.

Sumber: