Alhamdulillah, Iuran BPJS Gak Jadi Naik Bro!

Alhamdulillah, Iuran BPJS Gak Jadi Naik Bro!

JAKARTA – Sebuah pesan mendarat ke ponsel. Isinya sederhana tapi membuat senyum sedikit merekah. Pesan itu melampirkan sajian berita. Isinya memuat keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kenaikan iuran BPJS, hari ini, Senin (9/3/2020).

Keputusan pun secara jelas, mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir, yang diajukan pada 2 Januari 2020.

”Alhamdulillah, Iuran BPJS gak jadi naik bro,” ucap Faisal, warga Karawaci, Tangerang. Faisal baru saja keluar dari rumah sakit. Hampir sepekan dia dirawat setelah didiagnosa menderita types.

”BPJS ini ribet banget mas. Jengkel saya. Mau naik kelas saja bertele-tele. Padahal saya sanggup untuk bayar. Lega rasanya dengar kabar ini,” sahut pria yang hobi fotografi itu.

Faisal mengaku, sempat cemas dengan besaran iuran BPJS. ”Lah kalau mahal (Iuran, Red) ya berat juga mas. Kita ini kan warga kelas dua. Kaya enggak, dibilang miskin marah..hahaha,” kelakar Faisal seraya melampirkan emote tersenyum.

Ya, MA mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir, yang diajukan pada 2 Januari 2020. ”Kabul permohonan hukum sebagian,” tulis MA dalam putusannya.

MA mengabulkan sebagian gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam pertimbangan MA, pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres nomor 75, bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Pasal 23, Pasal 28 H Jo. Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Dan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Selain itu, bertentangan pula dengan Pasal 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Terakhir, bertentangan dengan Pasal 4 Jo Pasal 5, dan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. ”Menyatakan bahwa Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tulis MA dalam putusannya.

Pasal yang dibatalkan MA:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

  1. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
  2. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
  3. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Dengan demikian, maka iuran BPJS kembali ke semula:

  1. Kelas 3 Sebesar Rp 25.500
  2. Kelas 2 Sebesar Rp 51.000
  3. Kelas 1 Sebesar Rp 80.000

Sebelumnya, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung agar dibatalkan.

Sumber: