Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mendagri Copot Rahmat Effendi dari Jabatan Wali Kota Bekasi
Mendagri Copot Rahmat Effendi dari Jabatan Wali Kota Bekasi-pmjnews-
JEKTVNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi mencopot Rahmat Effendi (alias Pepen) dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi, diketahui dirinya terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Pencopotan Rahmat Effendi tertulis dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.7-3111 Tahun 2023.
BACA JUGA:Menjaga Kesehatan di Musim Hujan: Tips dan Trik untuk Tetap Sehat dan Bahagia
Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Tito Karnavian tertanggal 31 Juli 2023 dan langsung dibacakan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi oleh Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan Tarya.
“Menetapkan, mengesahkan pemberhentian dengan tidak hormat saudara Rahmat Effendi dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023 karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hanan Tarya, Jumat (4/8).
BACA JUGA:Waw! Beasiswa Unggulan Dibuka Hari Ini, Berikut Jadwal Pendaftarannya
Akibat tersebut, Mendagri menunjuk Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk menggantikan Rahmat Effendi.
“Menunjuk Tri Adhianto Wakil Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Bekasi,” jelasnya.
Tri Adhianto akan menjalani tugas hingga nantinya resmi dilantik sebagai Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023. Adapun keputusan Menteri itu berlaku surut dan berlaku sejak 24 Mei 2023.
BACA JUGA:One Piece 1089 Pertarungan Antara Luffy dan Kaido, Berikut Spoiler untuk Chapter 1089
Sekilas info bahwa, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang ditempuh mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Rahmat Effendi tetap divonis 12 tahun penjara. Putusan tertuang pada Nomor 1899 K/Pid.Sus/2023. Kasasi diputus oleh Ketua Majelis Soesilo pada Rabu (24/5).
“Amar putusan, tolak kasasi terdakwa dan penuntut umum (PU),” demikian tulis amar putusan tersebut dilansir dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat, 26 Mei 2023.
Sumber: