Cegah Corona, Pemerintah Larang Iran, Italia dan Korsel Masuk Indonesia
JAKARTA- Pemerintah terus memantau laporan perkembangan virus corona di dunia yang dikeluarkan oleh organisasi kesehatan dunia (WHO). Sesuai laporan terkini, terdapat kenaikan signifikan kasus Covid-19 di luar Tiongkok, terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia dan Korea Selatan.
Menanggapi itu, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (kemenlu) mengambil kebijakan membatasi para pendatang dari 3 negara. Yakni Iran, Itali, dan Korea Selatan. Larangan ini berlaku selama 14 hari.
“Larangan masuk dan transit ke Indonesia, bagi para pendatang atau travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah, sebagai berikut, Untuk Iran: Tehran, Qom, Gilan. Untuk Italia: Wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont. Untuk Korea Selatan: Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do,” demikian kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Jakarta, Kamis (5/3).
Dijelaskan, untuk pendatang atau traveler tiga negara tersebut, diperlukan surat keterangan sehat atau health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.
“Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in.” Ujarnya.
Para pendatang yang tanpa mengantongi surat keterangan sehat, maka akan ditolak untuk masuk atau transit di Indonesia.
Selanjutnya, sebelum mendarat, pendatang atau travelers dari tiga negara tersebut, wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
“Di dalam Kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenal riwayat perjalanan. Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan perah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang kami sebut tadi, maka yyang bersangkutan akan ditolak masuk atau transit di Indonesia.” Jelas Menlu Retno.
Selanjutnya bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, maka akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.
Dijelaskan, kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari minggu tanggal 8 Maret pukul 00.00 wib. Kebijakan ini bersifat sementara, akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan. (rls/dal/fin)
Sumber: