Upaya Bersama Polri dan OJK Basmi Influencer Crazy Rich Penipu Investasi Bodong

Upaya Bersama Polri dan OJK Basmi Influencer Crazy Rich Penipu Investasi Bodong

Upaya Bersama Polri dan OJK Basmi Influencer Crazy Rich Penipu Investasi Bodong-ist-

JEKTVNEWS.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus gencar membasmi praktik penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh influencer "crazy rich". Sejauh ini, sudah ada delapan influencer yang mengaku sebagai "crazy rich" telah dijebloskan ke dalam penjara.

Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Ma'mun, dalam webinar "Waspada Penipuan Gaya Baru" OJK Institute pada Kamis, 3 Agustus 2023, mengungkap bahwa delapan dari sepuluh influencer "CRAZY RICH" yang ada di Indonesia telah dipenjara atas kasus investasi bodong.

Bahkan, Ma'mun menyebut bahwa dalam waktu dekat, akan ada influencer "crazy rich" lainnya yang akan ditahan oleh pihak kepolisian.  Berikut adalah daftar sosok influencer "crazy rich" yang telah terjerat kasus dan dipenjara:

1. Indra Kenz

Pada tanggal 14 November 2022, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar subsider 10 bulan penjara kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz. Indra Kenz terbukti melakukan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo dan pencucian uang. Namun, Indra Kenz mengajukan banding atas putusan tersebut, dengan mengklaim bahwa ia tidak menikmati uang dari para trader Binomo.

BACA JUGA:Menjaga Kesehatan di Musim Hujan: Tips dan Trik untuk Tetap Sehat dan Bahagia

2. Dony Salmanan

Pada Desember 2022, Donny Salmanan, influencer asal Bandung, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Donny bersalah menyebarkan informasi bohong kepada anggota Quotex yang menyebabkan korban rugi hingga Rp24 miliar. Donny Salmanan juga terbebas dari dakwaan pidana pencucian uang.

3. Wahyu Kenzo

Wahyu Kenzo, seorang influencer asal Surabaya yang dikenal dengan akun WSG, ditangkap oleh kepolisian karena dugaan penipuan dan pelanggaran ITE terkait robot trading Auto Trade Gold (ATG). Wahyu adalah pemilik dan founder Robot Trading ATG yang diduga merugikan puluhan ribu korban dengan total keuntungan mencapai Rp9 triliun. Ada sebanyak 25 ribu korban robot trading yang berasal tidak hanya dari Indonesia, tetapi juga dari luar negeri.

BACA JUGA:Anthony Ginting Melaju ke Perempat Final Australia Open Setelah Menang Sengit atas Kiran George

Kepolisian terus berupaya untuk mengungkap dan menangkap influencer "crazy rich" lainnya yang terlibat dalam praktik penipuan investasi bodong. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam mengikuti ajakan investasi dari influencer tanpa melalui verifikasi dan penelitian yang mendalam terlebih dahulu.

Keberhasilan pihak berwenang dalam mengatasi masalah ini menjadi peringatan bagi mereka yang ingin terlibat dalam investasi untuk selalu berhati-hati dan memastikan keamanan serta keabsahan dari platform investasi yang ditawarkan.

Sumber: