JEKTVNEWS.COM - Kepolisian mengungkap adanya salah satu oknum polisi yang terlibat dan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli ginjal.
saat ini oknum berinisial Aipda M sedang menjalani proses di Propam Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan keterlibatan Aipda M dalam kasus TPPO tersebut merupakan sebuah perbuatan pidana.
BACA JUGA:Jangan Dilewatkan, Ini 7 Makanan Sehat untuk Jantung
“Sudah jelas pidana ya, ancaman pidana. Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan Propam nantinya. Baik itu melalui kode etik apalagi kalau pidana,” kata Trunoyudo, dikutip dari pmjnews, Jumat (21/7).
Dirinya belum menyampaikan Secara detail proses yang dilakukan Propam Polda Metro Jaya nantinya, termasuk kemungkinan untuk dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
BACA JUGA:Maju DPR RI, Cek Endra : Sekarang Ini Momennya Saya
Mengenai Aipda M, Dirinya menuturkan menunggu keputusan dari Propam Polda Metro Jaya nantinya akan ditentukan dalam mekanisme sidang etik.
“Ada mekanisme proses sidang. Tentu melalui mekanisme proses sidang dulu, keputusannya seperti apa tentu melalui proses mekanisme sidang,” tanfasnya.