JEKTVNEWS.COM - Proses pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) untuk tahun 2023 telah resmi dibuka.
Namun, masih ada kebingungan di kalangan guru mengenai informasi yang diperlukan untuk mendaftar. Pendaftaran PPG Daljab telah dimulai, dengan pengisian pernyataan kebersediaan yang dapat dilakukan mulai tanggal 10 Juni 2023.
BACA JUGA:Pemerintah Provinsi Jambi Lantik Pejabat Eselon 2, Berikut Daftar Namanya
Tahun ini terdapat sedikit perbedaan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di mana peserta terbagi menjadi dua kategori, yaitu kategori A dan kategori B.
Banyak guru yang masih belum memahami perbedaan antara kategori A dan B pada PPG Daljab tahun ini, sehingga mereka merasa bingung. Untuk kategori A, pendaftarannya khusus bagi guru yang telah lolos seleksi administrasi pada tahun 2022.
Para guru yang termasuk dalam kategori A dapat langsung menyesuaikan bidang studi yang mereka pilih. Pendaftaran untuk kategori A dapat dilakukan mulai tanggal 10 hingga 15 Juni 2023 melalui aplikasi info gtk Kemendikbud.
Melalui aplikasi tersebut, guru yang lolos seleksi akan menerima pemberitahuan dan diminta untuk mengisi pernyataan kebersediaan mengikuti PPG tahun 2023.
BACA JUGA:Smart Meter AMI Akan Mulai Berlaku 2023, Wilayah Mana Saja Di Indonesia?
Adapun persyaratan umum bagi calon peserta kategori A PPG Daljab tahun 2023 meliputi:
1. Terdaftar dalam Dapodik Kemdikbud.
2. Termasuk dalam peserta seleksi administrasi PPG Daljab yang diterbitkan oleh Ditjen GTK.
3. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
4. Aktif sebagai guru atau kepala sekolah.
5. Menunjukkan kesehatan jasmani dan rohani yang baik.
6. Mempunyai kelakuan yang baik.