Saat di Tangkap, YEL Tunjukkan Ekspresi Sedihnya

Rabu 10-05-2023,14:38 WIB
Reporter : Khoyum
Editor : Admin

JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Direktur Utama Bank 9 Jambi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi yang merugikan keuangan senilai Rp 310 miliar. Polisi langsung mengamankan YEL saat setelah menyandang status sebagai tersangka dan untuk sementara YEL dititipkan ke Lapas Kelas II Jambi untuk penahanan.

Elan Suherlan selaku Kajati Jambi mengatakan, YEL menjadi tersangka pada kasus gagal bayar atas surat utang jangka menengah medium tern note (MTN) oleh PT Sunprima Nusantara (SNP) 2017-2018.

BACA JUGA:Sosok Dokter Perempuan Pertama di Indonesia, Ini Sejarahnya

Selasa (9/5), Elan Suherlan mengatakan bahwa kasus MTN sudah dilakukan pemeriksaan oleh Kajati Jambi sejak bulan Oktober 2022 lalu dan dalam pemeriksaan tersebut sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dijelaskan Elan ada 4 orang yang telah tetapkan oleh Kejati Jambi sebagai tersangka dalam kasus MTN di PT SNP ini. 4 orang tersangka itu yakni LD selaku Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit dan juga merupakan Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia) anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik) PT SNP.

BACA JUGA:Asyik!! 2024 Melancong ke Singapura Tak Perlu Paspor, Kok Bisa Ya?

Kemudian DS selaku Direktur Investmen Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019, lalu AL selaku Pjs Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas Tahun 2016-2019 dan Y.E.H atau YEL yang sebelumnya Direktur Pemasaran Bank 9 Jambi Tahun 2016-2020 dan sekarang menjabat sebagai Direktur Utama Bank Jambi.

Elan Suherlan menjelaskan bahwa dalam kasus MTN PT SNP Finance itu telah merugikan uang negara sebesar Rp 310 miliar rupiah. Juga disebut bahwa dalam menangani kasus ini belum ada kendala dan kasus ini akan di kembangkan sedalam dalamnya.

Kategori :