Jektvnews.com - Polres Metro Jakarta Barat sempat menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap pengacara Natalia Rusli alias Natalia. Surat DPO ini dikeluarkan pada Desember 2022 lalu.
Natalia Rusli disebut sebagai tersangka tindak pidana kasus penipuan atau penggelapan.
BACA JUGA:Pembalap Astra Honda Optimis Tampil Dominan di Asia
Surat DPO tersebut, diinformasikan melalui unggahan postingan di Instagram Polres Metro Jakarta Barat dengan foto dari Natalia dengan tambahan keterangan informasi dan ciri-ciri fisik. Surat DPO yang ini dikeluarkan dengan nomor, DPO/132/XII/2022/Res-JB terkait laporan polisi nomor LP/B/3677/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Tepat pada Selasa (21/3/2023) malam atau sekitar empat hari lalu. Natalia langsung ditahan tim penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
BACA JUGA:Penggerebekan Gudang Penyimpanan Pakaian Bekas di Muaro Jambi, Diduga Berasal dari Korea dan China
Pasca sempat menjadi DPO Polres Metro Jakarta Barat selama empat bulan yaitu sejak Desember 2022 lalu.
Penyidik Polres Jakbar melakukan penahanan dan pemeriksaan sesuai SOP kepada pengacara Natalia ini.
BACA JUGA:165 Negara ikut Lomba Ngaji dan Azan Berhadiah Rp 48,5 Miliar di Riyadh, Arab Saudi
“Sekarang yang bersangkutan sudah ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Jakbar Kompol Andri Kurniawan, dikutip dari pmjnews, Jumat (24/3).
Kompol Andri mengatakan Natalia Rusli menyerahkan diri pada Selasa (21/3/2023) malam.
BACA JUGA:Tips Persiapan Ramadan Ala Tokopedia, Nomor 1 Sangat Diperlukan!!
“Jadi benar bahwa bersangkutan menyerahkan diri. Jadi bukan ditangkap. Dia datang, dia tahu dia DPO, tapi dia datang menyerahkan diri, yang bersangkutan,” jelasnya.
“Hari Selasa malam, dia datang langsung menyerahkan diri ke Polres. Kemudian langsung diterima oleh penyidik,” lanjutnya.
BACA JUGA:Resep Masakan Berbahan Rebung Cocok untuk Santapan Sahur