Presiden Jokowi Tegaskan Pejabat di Indonesia Dilarang Melaksanakan Bukber

Kamis 23-03-2023,11:53 WIB
Reporter : Sandi
Editor : Sandi

Jektvnews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan agar para pejabat pemerintahan di Indonesia dilarang melaksanakan buka bersama (bukber).

Arahan tersebut disampaikan melalui Sekretaris Kabinet atau Mensesneg Pramono Anung, Surat tersebut dikeluarkan dengan nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang larangan penyelenggaraan buka puasa bersama dan diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

BACA JUGA:Habis Makan Sahur Langsung Tidur Ternyata Dapat Memicu Penyakit, Cek Disini

Surat perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.

Berikut isi tiga poin arahan Presiden RI Joko Widodo yang disampaikan pada 21 Maret 2023:

BACA JUGA:1 Ramadan 1444 Hijriah Jatuh Pada Tanggal 23 Maret

- Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemic. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

- Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan

- Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota

BACA JUGA:FGD Ditintelkam Polda Jambi, Cara Menanggulangi Kenakalan Remaja dan Berandalan Bermotor.

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih," demikian tulis surat tersebut. 

Surat itu juga ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

BACA JUGA:124 Titik Lokasi Rukyatul Hilal di Seluruh Indonesia.

Sebagai informasi tambahan, Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1444 Hijriah jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023. Penetapan tersebut disampaikan melalui Kementerian Agama RI pada saat menggelar sidang isbat.

Kategori :