DPR RI Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner Ojk

Kamis 12-03-2026,19:48 WIB
Reporter : Sharly
Editor : Sri Junia Putri

JEKTVNEWS.COM–Jakarta, 12 Maret 2026. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan

(OJK) dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dilaksanakan di Gedung Nusantara II,

Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan

(fit and proper test) yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Komisi XI DPR RI

terhadap para calon Anggota Dewan Komisioner OJK.

Adapun lima calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan DPR RI adalah

sebagai berikut:

1. Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK;

2. Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK;

3. Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan

Derivatif, dan Bursa Karbon;

4. Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha

Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen; dan

5. Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor

Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Usai acara, kepada wartawan Friderica menyampaikan komitmennya untuk

menjalankan mandat dan amanah sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK untuk

kemajuan sektor jasa keuangan, dan menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.

“Kami akan wujudkan sektor jasa keuangan semakin dapat berkontribusi dalam

pertumbuhan ekonomi, dalam pembangunan nasional, mendukung program prioritas

pemerintah, dan juga tentu tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan

masyarakat,” kata Friderica.

Penetapan tersebut merupakan bagian dari proses pengisian jabatan Anggota Dewan

Komisioner OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

Selanjutnya, hasil penetapan DPR RI tersebut akan disampaikan kepada Presiden

Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Setelah itu, para

Anggota Dewan Komisioner OJK yang telah ditetapkan akan mengucapkan

sumpah/janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags :
Kategori :

Terkait