Pelantikan Kepala Daerah Serentak Ditunda, Presiden Akan Tentukan Waktunya

Jumat 31-01-2025,17:42 WIB
Reporter : KSandi
Editor : KSandi

JEKTVNEWS.COM. - Pelantikan kepala daerah baru yang direncanakan akan dilantik pada tanggal 6 Februari 2025, berdasarkan jawaban pemerintah pusat untuk sementara akan diundur.

Diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian bahwa, setelah proses pemilihan selesai, maka KPU di masing-masing daerah memberikan rekomendasi ke DPRD Daerah untuk menetapkan kepala daerah terpilih.

"Yaitu satu menetapkan maksimal 3 hari, DPRD memiliki sesuai undang-undang 3 Hari untuk melakukan rapat memberikan menyampaikan usulan kepada pemerintah untuk dilantik," ungkap Tito.

BACA JUGA:Lapas Perempuan Jambi Pastikan Bimker dalam Keadaan Aman dan Steril

Sementara, untuk pelantikan kepala daerah serentak ini dikatakannya, masih harus menunggu.

Dalam hal ini, yang berwenang melantik yakni Presiden Republik Indonesia akan menentukan waktunya kembali.

BACA JUGA:Bupati Tanjab Barat Hadiri Wisuda Angkatan XX Institut Agama Islam (IAI) An Nadwah Kuala Tungkal

"Nanti kalau beliau sudah memutuskan waktunya, kita akan tetapkan berdasarkan peraturan presiden," ujarnya.

Kategori :