Pencabutan TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967, Mengembalikan Martabat Presiden Soekarno Sebagai Bapak Bangsa

Rabu 11-09-2024,20:35 WIB
Reporter : KSandi
Editor : KSandi

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Indonesia, John Pieris, turut menyatakan bahwa pencabutan TAP MPRS harus diiringi dengan penerbitan TAP MPR baru untuk membersihkan nama Soekarno sepenuhnya. 

BACA JUGA:Festival Anyaman Pandan Desa Koto Dian Sungai Penuh

“Pencabutan TAP ini penting, tetapi harus ada tindakan lanjutan untuk memastikan nama Soekarno dibersihkan dari tuduhan,” kata John.

Menurut Anggota Dewan Pengarah BPIP itu, adanya Ketetapan MPR terkiat pemulihan nama Soekarno menjadi faktor penting dalam ranah hukum Indonesia, sesuai dengan teori hukum dan teori perundang-undangan di Indonesia. 

BACA JUGA:2.000 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Mengamankan Konser Bruno Mars di JIS

Ia setuju dengan diperlukannya upaya pelurusan sejarah, juga dengan pengungkapan dalang sebenarnya dalam peristiwa G 30 S/PKI, termasuk juga dengan TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967.

Kategori :