MUARO JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menegaskan bahwa warga suku anak dalam Bukit 12 tidak memiliki hak apapun diareal lahan Koperasi Bersatu Arah Maju maupun Kelompok Tani Karya Makmur Sungai Gelam, Dinas Kehutanan menyatakan, bahwa aksi perusakan tapal batas yang telah dilakukan warga SAD merupakan pelanggaran hukum.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mengeluarkan SK Pembekuan terhadap izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM) seluas 501 hektare, aktivitas pengelolaan lahan Koperasi BAM dihentikan sementara oleh pemerintah.
BACA JUGA:Selain Hukum Negara, Perampok Kejam yang Diamankan di Kota Jambi Beberapa Lalu Akan Disanksi Adat
Selain menduduki lahan, warga SAD Bukit 12 juga diduga merusak sepanduk sosialisasi pembekuan Koperasi BAM dan tanda tapal batas antara areal lahan Koperasi BAM dengan Kelompok Tani Karya Makmur.
Keberadaan warga SAD Bukit 12 di Desa Sungai Gelam ini juga membuat resah warga sekitar, lantaran mereka kerap membawa senjata api rakitan jenis kecepek.
BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Buka Festival Batanghari 2024
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Akhmad Bestari menegaskan, bahwa aksi perusakan tanda tapal batas antara areal lahan Koperasi BAM dan Kelompok Tani Karya Makmur di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi itu merupakan perbuatan melanggar hukum.
Sementara itu, Kapolres Muaro Jambi, AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso menyampaikan, pihaknya terus melakukan upaya pendekatan agar warga SAD Bukit 12 dapat keluar dari areal lahan Koperasi BAM maupun areal Kelompok Tani Karya Makmur.
BACA JUGA:Lembaga Adat Melayu Kota Jambi Soroti Fenomena Judi Online
Hingga saat ini izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan Koperasi BAM masih atas nama Koperasi BAM, meski dibekukan sementara waktu. Selama pembekuan berlangsung, siapapun tidak dibenarkan untuk beraktivitas atau memanen buah kelapa sawit di areal lahan Koperasi BAM.