Selain Hukum Negara, Perampok Kejam yang Diamankan di Kota Jambi Beberapa Lalu Akan Disanksi Adat

Senin 08-07-2024,14:47 WIB
Reporter : Tim Jektvnews
Editor : Tim Jektvnews

KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Heboh, penangkapan seorang perampok yang meresahkan warga di Kelurahan Legok Danau Sipin Kota Jambi (3/7/2024) akan disanksi tegas pihak kepolisian. Disamping itu, perampok yang kerap disapa dedek kerap beraksi mengancam warga ini akan disanksi oleh Lembaga Adat.

Seorang perampok kejam diamanankan Tim Kepolisian Polresta Jambi bersama TNI, dan Satpol PP. Ratusan warga yang kesal akibat pelaku yang kerap mengancam menggunakan sajam ini hampir saja di hakimi, jika aparat tidak segera datang.

BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Buka Festival Batanghari 2024

AKP S Harefa selaku Kapolsek Telanaipura Polresta Jambi mengatakan, pihaknya berkomitmen akan menegakkan sanksi tegas bagi pelaku hingga diadili ke pengadilan. Hal ini disepakati unsur lainnya yakni dari TNI, Polri, dan juga Lembaga Adat.

Disamping aturan hukum negara, pada diskusi tersebut juga disepakati bahwa akan berlaku sanksi adat sesuai dengan ketentuan Lembaga Adat Melayu Kota Jambi yang menaungi mengenai aturan adat di Bumi Tanah Pilih Pusako Batuah ini.

BACA JUGA:Lembaga Adat Melayu Kota Jambi Soroti Fenomena Judi Online

Dikatakan oleh Datuk Bachtiar Zenty selaku Ketua Lembaga Adat Melayu Danau Sipin, pihaknya berdasarkan kesepakatan saat diskusi, akan memberlakukan cuci kampung bagi pelaku. Yang ini mesti ditanggung oleh keluarga pelaku tersebut.

Bahkan, sempat dalam diskusi tersebut disampaikan opsi bahwa pelaku mesti diusir dari kampung bersejarah yang merupakan benteng saat perang kemerdekaan itu.

BACA JUGA:KPU Jambi Gelar Pleno Terbuka Hasil PSU Pasca Putusan MK

Dalam hal ini pula bachtiar menekankan, Lembaga Adat Melayu mendukung penuh upaya pihak kepolisian yang berkomitmen akan mengadili pelaku hingga disidangkan di meja hijau pengadilan.

Kategori :