KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - K-P-U Kota Jambi mulai memetakan jumlah tempat pemungutan suara Pilkada 2024. Dari hasil singkronisasi sementara terdapat 940 T-P-S yang tersebar di Kota Jambi.
Komisi Pemilihan Umum (K-P-U) Kota Jambi mulai memetakan jumlah Tempat Pemungutan Suara (T-P-S) pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Wali Kota dan Wakil Walikota Jambi tahun 2024.
Sementara ini, baru ada 940 T-P-S yang terdata di Kota Jambi. K-P-U masih akan melakukan pencocokan dan penelitian pemuktahiran pada jumlah T-P-S, apakah akan bertambah atau berkurang.
Berdasarkan peraturan K-P-U Republik Indonesia terkait Pilkada 2024, jumlah pemilih per T-P-S mencapai 600 orang. Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan Pemilu 2024 kemarin, yang hanya 300 pemilih per T-P-S.
Ketua K-P-U Kota Jambi, Deni Rahmat mengatakan, diperkirakan jumlah T-P-S akan bertambah. Pasalnya data sementara ini belum termasuk tambahan T-P-S khusus yang ada di dalam lapas.
Selain itu, K-P-U Kota Jambi juga koordinasi dengan unsur terkait untuk penetapan lokasi T-P-S. Sehingga risiko atau kerawanan dalam pendistribusian logistik bisa diminimalisir.