KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi yang digelar di gedung DPRD Kota Jambi, ruangan Swarna Bhumi, pada hari Senin 10 Juni 2024, terkait Nota Pengantar Perda Pertanggungjawaban APBD 2023 oleh PJ Wali Kota Jambi.
BACA JUGA:Sekda Sudirman Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan di IPDN
Pada rapat Paripurna DPRD Kota Jambi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi Putra Absor Hasibuan dan Wakil Ketua DPRD Kota Jambi serta dihadiri sebagian anggota DPRD Kota Jambi lainnya.
Dalam rapat Paripurna DPRD Kota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi Putra Absor Hasibuan mempersilahkan PJ Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih untuk menyampaikan Nota Pengantar Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Jambi.
BACA JUGA:Harga Pinang di Desa Pantai Gading Masih Diharga 3.000 Ribu Hingga 5.000 Ribu Perkilonya
PJ Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih menyampaikan sejumlah pencapaian dan target pendapatan yang bisa direalisasikan oleh Pemerintah Kota Jambi yakni sebesar 1,662 triliun rupiah.
“Kami menyampaikan secara detail terhadap laporan keuangan itu mulai dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan pelaksanaan 2023,” ujar Sri Purwaningsih, PJ Wali Kota Jambi, Senin (10/6).