TANJAB TIMUR, JEKTVNEWS.COM - Seorang pemuda di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi diringkus polisi setelah ketahuan mencuri uang dan emas senilai puluhan juta rupiah. Mirisnya, pelaku nekat membobol rumah warga tetangganya sendiri, demi untuk hidup mewah.
Pelaku pencurian bernama Syahrul ini, hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang Petugas Kepolisian Unit Reskrim Polsek Muara Sabak Timur. Pemuda berusia 20 tahun itu harus berurusan dengan polisi, lantaran melakukan tindak kriminal. Mirisnya, yang menjadi korban kejahatan pelaku merupakan tetangganya sendiri. Pelaku nekat mencuri uang dan emas milik warga Desa Lambur, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
BACA JUGA:Potensi Peternakan di Desa Sungai Baung Batanghari
Akibat perbuatan pelaku, korban yang merupakan pasutri lanjut usia mengalami kerugian sebesar 70 juta rupiah. Pencurian ini terjadi disaat rumah korban dalam keadaan kosong. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara membobol pintu belakang rumah menggunakan pisau.
Korban yang beraksi di malam hari berhasil membawa kabur uang dan emas 5 suku yang disimpan korban di dalam lemari kamar. Pelaku berhasil membobol rumah korban sebanyak dua kali.
BACA JUGA:Harga Bawang Merah dan Cabe Merah Mulai Berangsur Turun
Dihadapan polisi, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian demi ingin tampil hidup mewah dan glamor. Uang hasil kejahatan, digunakan pelaku untuk membeli barang-barang mewah seperti hendphon, iphone, jam tangan bermerek, serta biaya menginap di hotel mewah di Kota Jambi.
"Beralamat di Dusun Karya Baru RT 02 Desa Lambur Kecamatan Muaro Sabak Timur, yang mana pelaku dan korban, pelaku masuk ke rumah korban, mencongkel pintu belakang dengan pisau, kemudian membuka lemari yang berisikan uang dan perhiasan emas dan ditotalkan senilai 20 juta. Kemudian pada tanggal 21 maret, si pelaku melakukan hal yang sama mengambil uang 10 juta dan emas senilai 5 suku," jelas IPTU Chandra Adinata, Kapolsek Muara Sabak Timur, Jumat (10/5).
BACA JUGA:Perahu Anak Sekolah di Air Hitam Laut, Sebuah Perjuangan Demi Suatu Harapan
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Syahrul kini harus mendekam di Sel Tahanan Polsek Muara Sabak Timur.
Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Syahrul pun terancam hukuman 9 tahun kurungan penjara.