JEKTVNEWS.COM - Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap delapan tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di Poso, Sulawesi Tengah. Adapun kedelapan tersangka berinisial G alias AJ, BS, SK, A, MWBS alias AZ, DK, H dan RF.
Diketahui, para tersangka aktif di beberapa bidang seperti doktrin atau dakwah, bendahara keuangan, rekrutmen dan lembaga pendidikan.
Selain itu, beberapa anggota juga diketahui telah mengikuti pelatihan fisik dan pelatihan paramiliter.
BACA JUGA:Buat Honorer, Pemerintah Kota Jambi Siapkan 3000 Kouta Tahun 2024
"Para tersangka merupakan anggota kelompok JI, yang secara struktur organisasi menjabat di berbagai bidang seperti doktrin atau dakwah, bendahara keuangan,rekrutmen dan lembaga pendidikan," ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., di gedung Divisi Humas Polri, Jumat (19/4).