Tambahan Tersangka Kasus Tipikor Dana SMK di Jambi

Tambahan Tersangka Kasus Tipikor Dana SMK di Jambi

--

JEKTVNEWS.COM,-Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi proyek pengadaan peralatan praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,57 miliar.


Sebelumnya, kasus ini hanya menetapkan satu orang tersangka. Namun, seiring dengan perkembangan penyidikan, kini jumlah tersangka bertambah menjadi empat orang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa dari empat tersangka tersebut, tiga telah ditahan, sementara satu orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

Taufik menambahkan, tersangka pertama berinisial ZH telah lebih dahulu dilimpahkan ke Kejaksaan dan saat ini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut. Adapun tiga tersangka baru masing-masing berinisial RWS, ES, dan WS.

Diketahui, RWS dan ES telah ditahan di Mapolda Jambi, sementara WS ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar DPO.

Untuk perannya dalam kasus ini, RWS dikenakan pasal-pasal berikut:

Pasal 2 ayat (1),
Pasal 3,
Pasal 5 ayat (1) huruf a,
Pasal 18 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka WS dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: