JEKTVNEWS.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin kedatangan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Gedung Utama Kejaksaan Agung, tujuan kedatangannya ialah membahas dugaan tindak pidana korupsi/fraud dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa, kredit itu terdiri dari beberapa tahapan (batch), dengan batch 1 yang terdiri dari empat perusahaan terindikasi fraud dengan total sebesar Rp2,504 triliun.
Dirinya mengatakan, perusahaan tersebut antara lain, PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp216 miliar, PT SPV sebesar Rp144 miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.
BACA JUGA:Sensasi Gurih Menggoda, Menjelajahi Cita Rasa Ikan Asin Khas Jambi di Bulan Ramadhan
"Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan,” ujar Jaksa Agung, Senin (18/3).
Burhanuddin menjelaskan bahwa, akan ada batch 2 yang terdiri dari enam perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp3 triliun dan Rp85 miliar.
Ini masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) dalam rangka recovery asset.
Jaksa Agung pun mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan debitur batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM Datun, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan, agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana.
Untuk diketahui, laporan kredit LPEI ini terdeteksi pada 2019 dan sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan. Perusahaan-perusahaan debitur tersebut bergerak pada bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan dan nikel.
BACA JUGA:Pebalap Motor Honda CBR250RR Tak Terbendung di ARRC Buriram
Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani menyampaikan bahwa, ini merupakan penegakan hukum terkait dengan keuangan negara.
Kemudian, Menkeu Sri Mulyani juga mengatakan bahwa, LPEI akan terus melakukan penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah.
Selain itu, LPEI juga akan terus bekerja sama dengan JAM Datun, BPKP RI, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam satu Tim Terpadu.
BACA JUGA:Surat Edaran Kemnaker Terkait THR Keagamaan 2024 Kepada Pekerja dan Buruh, Begini Aturan Kerjannya
"Negara tetap mendukung LPEI melaksanakan perannya meningkatkan ekspor Indonesia dengan menerapkan tata kelola yang baik, zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum agar peran strategisnya berjalan optimal sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009," ujar Menkeu.