Kejari Muaro Jambi Eksekusi Terpidana Kasus Perkebunan, Bahusni Divonis 1 Tahun

Sabtu 16-03-2024,12:59 WIB
Reporter : Tim Jektvnews
Editor : KSandi

JAMBI, JEKTNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Muaro Jambi melakukan eksekusi terhadap Bahusni, terpidana kasus perkebunan Rabu, 13/3/2024.

Bahusni sebelumnya didakwa karena mengerjakan, menggunakan, menduduki atau menguasai lahan perkebunan yang diatur dalam pasal 107 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya itu, Pengadilan Negeri Sengeti dengan nomor register perkara No.94/Pid.Sus/2023/PN Snt menghukum Bahusni selama 1 tahun penjara.

BACA JUGA:Fokus Ibadah, Bukan Peruntungan: Maknai Ramadhan dengan Penuh Kesadaran

Bahusni sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jambi dan hasilnya diperberat menjadi 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 1/Pid.Sus/2024/PT. Jambi.

BACA JUGA:Desa Digital Jambi Mantap 2024, Gubernur Jambi Launching Repeater GSM di Muara Hemat

Sebelum menjalani pidana terpidana telah melakukan tes kesehatan dan didampingi keluarganya. 

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan adanya eksekusi perkara pidana umum dengan Terpidana Bahusni.

BACA JUGA:Kejari Jambi Terima 3 Tersangka Ilegal Drilling

“Kasus pidana perkebuan atas nama Bahusni telah dieksekusi oleh Jaksa Kejari Muarojambi dengan pidana 1 tahun 6 bulan sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Jambi dan saat ini terpidana telah menjalani pidana di Lapas Kelas II A Jambi” jelas Lexy.

Kategori :

Terpopuler