JEKTVNEWS.COM - Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) merupakan salah satu sumber energi utama di Indonesia. Namun, keberadaan PLTU ini juga membawa dampak negatif terhadap lingkungan, salah satunya adalah pencemaran air.
BACA JUGA:Yonzipur 4/TK Kerahkan Personel dan Alat Berat Bangun Kembali Tanggul Jebol di Demak
Sumber Pencemaran Air dari PLTU:
Air Limbah: PLTU menghasilkan air limbah dalam jumlah besar yang berasal dari berbagai proses, seperti:
Proses pendinginan: Air digunakan untuk mendinginkan kondensor turbin uap, dan air ini kemudian dibuang kembali ke lingkungan.
Proses desulfurisasi: Gas buang dari PLTU mengandung sulfur dioksida yang dihilangkan dengan menggunakan air. Air yang digunakan ini kemudian menjadi air limbah yang mengandung sulfida.
BACA JUGA:Sekda Kabupaten Muaro Jambi Meninjau Memastikan Kelancaran Pemilu di Kabupaten Muaro Jambi
Proses pengolahan abu: Abu hasil pembakaran batubara dicampur dengan air untuk dibuang ke kolam penyimpanan. Air dari kolam ini dapat mencemari air tanah.
Limpasan dari Tambang Batubara: Aktivitas penambangan batubara menghasilkan limpasan yang mengandung bahan pencemar seperti sedimen, logam berat, dan asam. Limpasan ini dapat mencemari sungai dan sumber air di sekitar tambang.
Dampak Pencemaran Air akibat PLTU:
BACA JUGA:Tunggu Hasil Resmi KPU, Prabowo-Gibran Memimpin Sementara dalam Quick Count Pemilu 2024!
Kematian biota air: Pencemaran air dapat menyebabkan kematian biota air, seperti ikan dan plankton.
Penurunan kualitas air: Pencemaran air dapat menurunkan kualitas air sehingga tidak layak untuk digunakan sebagai air minum, air irigasi, dan air baku industri.
Gangguan kesehatan masyarakat: Pencemaran air dapat menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat, seperti penyakit kulit, diare, dan penyakit pernapasan.
Upaya Pengendalian Pencemaran Air akibat PLTU: