BACA JUGA:Bawaslu Jambi Lakukan Persiapan Menghadapi Masa Tenang Jelang Pemilu 2024
Diperlukan penegakan aturan (Perda) karena masalahnya adalah disiplin warga. Seperti yang terjadi sebelumnya, orang-orang yang membuang sampah dari toko bangunan ditangkap dan dikenakan denda.
"Saat inspeksi, terlihat masyarakat masih membuang sampah di tempat yang tidak perlu, bahkan di luar waktu yang ditentukan," kata Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa undang-undang memungkinkan orang untuk membuang sampah di TPS setiap hari dari pukul 18.00 hingga 06.00 pagi.
Dalam wawancara dengan media setelah penandatanganan perjanjian kinerja, Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih menjelaskan bahwa kegagalan masyarakat untuk mematuhi jadwal pengelolaan sampah adalah penyebab utama masalah sampah Kota Jambi.
Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih menegaskan bahwa penegakan undang-undang yang lebih tegas diperlukan untuk mengatasi hal ini, termasuk denda bagi mereka yang melanggar.
BACA JUGA:10 Pebalap Belia Tembus Seleksi Astra Honda Racing School 2024
Karena masalahnya adalah disiplin warga, diperlukan penegakan aturan. Seperti yang terjadi sebelumnya, mereka yang membuang sampah dari toko bangunan ditangkap dan dikenakan denda.
Selain itu, Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih menyatakan bahwa untuk menjaga kebersihan TPS, Satpol PP dan masyarakat setempat akan melakukan patroli rutin ke depan.