KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih melakukan pengecekan ke lapangan untuk melihat langsung kondisi pengelolaan sampah di tempat penampungan sampah sementara (TPS) Wilayah Kota Jambi, Kamis (8/2).
Langkah ini diambil karena persoalan sampah telah menjadi isu yang mendesak dalam beberapa bulan terakhir di tengah-tengah masyarakat.
Tak mau hanya mendengarkan laporan semata, Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih pun melihat dan mengecek secara langsung beberapa TPS dalam Kota Jambi, salah satunya di TPS Kebun Kopi, TPS depan Xaverius 1 Thehok, TPS Persijam, dan TPS Kebun Handil.
BACA JUGA:10 Pebalap Belia Tembus Seleksi Astra Honda Racing School 2024
Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih dalam inspeksi tersebut menyaksikan sendiri bahwa sebagian masyarakat masih melanggar aturan dengan membuang sampah di luar waktu yang ditentukan, bahkan ditemukan adanya TPS ilegal di Samping Polda Jambi dan Teluk Kenali.
"Saat inspeksi, terlihat masyarakat masih membuang sampah di tempat yang tidak semestinya, bahkan di luar waktu yang ditentukan," ungkap Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih.
Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih kembali mengingatkan bahwa di dalam aturan warga dapat membuang sampah ke TPS pada pukul 18.00 hingga pukul 06.00 pagi setiap harinya.
Dalam wawancara dengan media setelah kegiatan penandatanganan perjanjian kinerja, Sri Purwaningsih menjelaskan bahwa persoalan sampah di Kota Jambi sebagian besar disebabkan oleh kurangnya ketaatan masyarakat terhadap jadwal pengelolaan sampah.
BACA JUGA:Ombudsman Jambi Surati Pj Bupati Kerinci dan Wali Kota Sungai Penuh Soal PPPK, Begini Isi Suratnya
Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih menegaskan, untuk mengatasi hal ini, perlu penegakan aturan yang lebih tegas, termasuk memberikan sanksi kepada pelanggar seperti denda.
"Karena persoalannya adalah disiplin warga, maka penegakan aturan (Perda) harus dilakukan. Seperti tempo hari ada warga yang membuang sampah dari toko bangunan, lalu ditangkap dan dikenakan denda," jelasnya.
"Saat inspeksi, terlihat masyarakat masih membuang sampah di tempat yang tidak perlu, bahkan di luar waktu yang ditentukan," kata Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih
Ia juga mengingatkan bahwa undang-undang memungkinkan warga untuk membuang sampah di TPS setiap hari dari pukul 18.00 hingga 06.00 pagi.
Dalam wawancara dengan media setelah penandatanganan perjanjian kinerja, Sri Purwaningsih menjelaskan bahwa masalah sampah Kota Jambi sebagian besar disebabkan oleh masyarakat tidak mematuhi jadwal pengelolaan sampah.
Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih menegaskan bahwa penegakan undang-undang yang lebih tegas diperlukan untuk mengatasi hal ini, termasuk memberikan denda kepada mereka yang melanggar.