Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda, Luhut Panjaitan Selesaikan Kontroversi!

Kamis 18-01-2024,06:47 WIB
Reporter : Diana Hrp
Editor : Diana Hrp

JEKTVNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Panjaitan, turun gunung untuk menyelesaikan polemik seputar kenaikan pajak hiburan yang menghebohkan, dimana tarifnya melonjak drastis menjadi 40-75 persen. Tindakan turun gunung ini dilakukan setelah mendengar keberatan masyarakat, khususnya di Bali, terkait dampak dari kenaikan tersebut. Luhut menyampaikan penjelasannya melalui akun Instagram pribadinya, Rabu, 17 Januari 2024, mengungkapkan bahwa keputusan untuk menunda pelaksanaan kenaikan pajak hiburan tersebut diambil setelah mendengar kegaduhan dari berbagai pihak. Ia mengklarifikasi bahwa keputusan tersebut berasal dari Komisi XI dan bukan kebijakan langsung dari pemerintah.

BACA JUGA:Gubernur BI Proyeksikan Perekonomian Global dan Nasional: China Melambat, AS Menguat

"Jadi, kita mau tunda saja itu dulu pelaksanaannya. Itu kan dari Komisi XI, bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu," ujar Luhut. Setelah menetapkan penundaan, ia menyatakan akan melakukan evaluasi lebih lanjut dan mempertimbangkan opsi untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kontroversi seputar pajak hiburan muncul akibat implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Beberapa pihak, termasuk pengacara Hotman Paris Hutapea dan penyanyi Inul Daratista, menyuarakan protes karena khawatir kenaikan tarif pajak dapat merugikan industri hiburan di Indonesia.

BACA JUGA:Rupiah Menguat di Pagi Hari Meski Tantangan Mata Uang Asia Bervariasi

Luhut menambahkan bahwa keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil sangat tinggi, mengingat dampak kenaikan pajak tersebut terutama dirasakan oleh pedagang kecil. Kajian ulang terhadap UU HKPD dan evaluasi terkait keberlanjutan kenaikan pajak hiburan akan menjadi fokus dalam waktu mendatang. "hiburan jangan hanya dilihat diskotek, bukan. Ini banyak sekali impak pada yang lain, orang yang siapkan makanan, jualan, dan sebagainya. Saya kira saya sangat pro dengan itu (kajian ulang UU HKPD) dan saya tidak melihat ada alasan untuk kita menaikkan pajak (hiburan)," tegas Luhut.

 

Kategori :

Terpopuler