Pemkot Jambi Sebarkan 178 Ribu Lembar SPPT PBB
Nela Ervina Kepala BPPRD Kota Jambi-Jektvnews-
JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Pemkot JAMBI melalui BPPRD Kota JAMBI sebarkan 178 ribu lembar SPPT PBB yang batas waktu pembayarannya pada tanggal 31 September 2024. Selain itu, Pemkot JAMBI juga menargetkan sebesar 34 miliar tersebut bisa tercapai.
BACA JUGA:Bantu Kendalikan Inflasi, PTPN IV PalmCo Salurkan Ribuan Paket Sembako Gratis di Lima Regional
Hal ini di sampaikan oleh Kepala BPPRD Kota Jambi Nela Ervina dirinya sudah menyediakan kanal-kanal pembayaran baik melalui perbankan, PT. Pos, dompet digital seperti shopee pay, dana dan lainnya, juga bisa dilakukan di alfamart dan indomaret.
BACA JUGA:Jelang Pikada 2024, Waka DPRD Jambi Imbau Masyarakat Harus Bijak Berselancar di Medsos
Kemudian apabila masyarakat memiliki mobile banking bisa transaksi langsung dari rumah menggunakan bank apapun, dengan catatan masyarakat telah memegang SPPT PBB 2. Dan apabila masyarakat belum memegang SPPT PBB, masyarakat disilahkan download ke e-SPPT PBB, kemudian downloadnya berdasarkan NOP yang di miliki tahun sebelumnya. Dan nantinya akan keluar barcode dan masyarakat pun bisa langsung tanpa harus menunggu SPPT PBB resmi diterima dari kelurahan, kecamatan atau dari Ketua Rt.
Sementara itu, Nela juga membenarkan terkait dengan penundaan waktu penerbitan ini semata-mata karna faktor teknis kita bertabrakan dengan bulan puasa dan lebaran. Kemudian ini juga merupakan rangkaian dari HUT Pemerintah Kota Jambi.
Sumber: