JEKTVNEWS.COM - Pemerintah terus mendorong akselerasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai salah satu strategi dalam menjaga pertumbuhan ekonomi.
Sepanjang tahun 2023 sampai dengan 26 Desember 2023, KUR telah disalurkan sebesar Rp255,8 triliun kepada 4,57 juta debitur dengan tingkat Non-Performing Loan (NPL) terjaga pada level 2,03%, dibawah rata-rata NPL gross nasional sebesar 2,42%.
Sejalan dengan komitmen Pemerintah untuk terus memperluas akses pembiayaan formal bagi UMKM, program KUR bertransformasi menjadi pintu masuk UMKM dalam ekosistem keuangan formal.
Hal ini tercermin dari kualitas penyaluran KUR yang meningkat, dimana per 31 Agustus 2023, porsi debitur KUR baru (pertama kali akses KUR) meningkat menjadi 70% dari total debitur KUR tahun 2023 dan sebanyak 53% debitur KUR di tahun 2023 merupakan debitur yang naik kelas pembiayaan (debitur graduasi).
Indikator peningkatan kualitas penyaluran KUR tersebut menunjukkan bahwa tujuan perubahan kebijakan KUR di tahun 2023 untuk perluasan akses pembiayaan dan peningkatan kapasitas usaha UMKM dapat diimplementasikan secara baik.
“Kombinasi antara program KUR, Kredit Usaha Alsintan dan Kartu Tani dapat meringankan beban petani kita dalam memenuhi kebutuhan modal produksi pertanian, oleh karena itu semua pihak perlu mendukung dan berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan petani,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memimpin Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM secara virtual pada Kamis (28/12).
Dalam rangka meningkatkan debitur KUR yang bergraduasi dan mendorong perluasan akses pembiayaan bagi UMKM dengan penyaluran KUR kepada calon debitur baru, sejak tahun 2023 Pemerintah telah menerapkan suku bunga/marjin berjenjang bagi debitur KUR berulang.
Selain itu, Pemerintah juga telah menyiapkan perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan KUR Tahun 2024.
Salah satu kebijakan yang siap diimplementasikan adalah akses KUR Mikro berulang untuk petani dengan luas lahan olahan terbatas yakni paling banyak 20.000 m2.
BACA JUGA:Bupati Fadhil Arief Peringati Hari Ibu Nasional ke 95 di Batang Hari
Insentif kepada petani kecil penerima KUR tersebut diberikan dengan pemberian pengecualian dari ketentuan pembatasan akses KUR Mikro (plafon KUR Rp10 juta sampai dengan Rp100 juta) serta pengenaan suku bunga/marjin KUR Mikro yang tetap sebesar 6%.
Hal ini guna meningkatkan kesejahteraan petani, dengan membantu memberikan akses pembiayaan murah sehingga tidak membebani mereka dalam penyiapan modal kerja untuk dapat berproduksi.
Diharapkan perubahan kebijakan KUR ini dapat dimanfaatkan oleh mayoritas petani di Indonesia.
Selain itu, dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan KUR yang tepat sasaran dengan tetap menjaga efisiensi fiskal Pemerintah, maka pada tahun 2024 akan ditambahkan ketentuan terkait kewajiban penyampaian laporan realisasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) KUR setiap bulan oleh Penyalur KUR.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaporan sebagai bahan analisis SBDK KUR pada periode selanjutnya.