JEKTVNEWS.COM - Dalam kurun waktu kurang dari satu minggu, TNI Angkatan Laut (TNI AL) telah berhasil melaksanakan dua aksi cepat dalam mengatasi aktivitas ilegal di wilayah kerja Lanal Nunukan. Setelah berhasil mengamankan penindakan miras non cukai pada 23 Desember 2023,
Kali ini Tim Gabungan TNI AL yaitu Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan dan Pos TNI AL (Posal) Sei Pancang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 3.300 gram narkoba jenis Sabu-sabu di Perairan Sebatik, Kalimantan Utara, Senin (25/12).
BACA JUGA:Rupiah Berkilau di Posisi Rp15.419 per Dolar AS, Mata Uang Asia Varian
Barang bukti yang telah diamankan adalah tiga kantong besar dan lima kantong kecil dengan perkiraan berat kotor total 3.300 gram narkoba jenis Sabu-sabu, satu televisi LG UHD 43 IC Merk Panasonic, satu buah handphone, satu buah dompet kosong warna cokelat dan satu buah tas warna hitam berisi pakaian, dan terduga pelaku inisial A.
Komandan Lanal Nunukan, Letkol Laut (P) Handoyo pada press conference menerangkan bahwa pada momen pengamanan Hari Raya Natal dan pergantian Tahun Baru 2023/2024, Lanal Nunukan beserta seluruh stakeholder lain yaitu Satgas Kopaska,
Satgas Marinir Ambalat, Bea Cukai Nunukan, BNN Kab. Nunukan maupun aparat penegak hukum lain di wilayah kerja Kab. Nunukan, berkomitmen untuk menjaga keamanan wilayah yang telah terjalin selama ini.
Kronologi kejadian bermula saat Satgas Nataru Lanal Nunukan meneruskan informasi kepada personel di darat yaitu Posal Sei Pancang dan Tim SFQR Lanal Nunukan untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap setiap perahu yang beraktivitas di semua dermaga lintas batas maupun tradisional.
Selanjutnya Satgas Nataru Lanal Nunukan di wilayah Sebatik melaksanakan analisa terhadap berbagai informasi akan adanya peningkatan aktivitas ilegal, dan melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap perahu yang membawa muatan dan penumpang dari arah Tawau Malaysia bergerak memasuki Perairan Indonesia dan bergerak menuju dermaga tradisional di wilayah Pesisir Pantai Sebatik Utara.
Dari hasil pendalaman pemeriksaan terhadap perahu yang diduga membawa muatan narkoba, oleh Posal Sei Pancang dan Tim SFQR dilaksanakan pengecekan paket mencurigakan menggunakan alat tracing narkoba trunach milik Lanal Nunukan mendapatkan hasil paket tersebut positif mengandung methamphenine dalam wujud Sabu-sabu kristal dan jumlah total paket adalah tiga kantong besar dan lima kantong kecil dengan perkiraan berat kotor total 3.300 gram jenis Sabu-sabu.
BACA JUGA:Rayakan Natal di Pedalaman Papua, Truk Pasukan Jadi Kendaraan Santa Claus
Sementara itu terduga pelaku dengan inisial A merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Bulukumba dan bekerja sebagai buruh Sawit.
Terduga pelaku A mengakui bahwa paket tersebut adalah narkoba dari Tawau yang akan diedarkan sebagian di wilayah Nunukan dan sebagian besar lainnya akan dibawa ke Sulawesi menggunakan kapal penumpang.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Letkol Laut (P) Handoyo menjelaskan bahwa Tim SFQR Lanal Nunukan selanjutnya melaksanakan pengembangan kasus dan pemetaan modus operandi, dan berkoordinasi dengan BNN Kab.
Nunukan selaku leading sector penanganan peredaran narkotika.