JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi (Lapuanja) yang merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi melaksanakan pemberian remisi khusus Hari Raya Natal kepada 2 orang warga binaan Lapas Perempuan Jambi yang beragama Kristiani.
BACA JUGA:Kapolri Apresiasi Ormas Keagamaan yang Ikut Amankan Natal Tahun 2023
Pemberian remisi harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan,
Tidak terdaftar pada register F (catatan pelanggaran tata tertib narapidana), serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Perempuan Jambi.
Penyerahan SK Remisi dilaksanakan di ruang Aula Lapuanja dan dipimpin oleh Kalapas, Susi Andriani Pohan didampingi Ka. KPLP, Kasi Binadik dan Giatja dan Kasubsi Regbimkemas
BACA JUGA:Polda Jambi Berikan Kenyamanan Bagi Umat Nasrani yang Melaksanakan Ibadah di Gereja
Dalam pemberian remisi ini, Kalapas berpesan kepada warga binaan tersebut agar lebih semangat dalam menjalankan program pembinaan dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi.