JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Michael Mumbunan mengatakan, terkait pemberhentian Bharaka TM anggota personil Ditpolairud Polda Jambi dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dirinya mengungkapkan bahwa, personil tersebut sudah berulang kali melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan dinas.
Ia menyebutkan keputusannya baru dikeluarkan pada tanggal 31 Oktober 2023 kemarin oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono.
BACA JUGA:4 Orang Diamankan Polres Keerom, Diduga Membawa Narkotika Jenis Ganja
"Kita melaksanakan upacara PTDH nya terhadap yang bersangkutan," 1katanya, Rabu (22/11).
Dijelaskan Michael, Bharaka TM sudah berulang kali melakukan pelanggaran dalam hal pelaksanaan dinasnya berturut-turut.
BACA JUGA:Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan
"Ada ketentuannya disitu dan yang bersangkutan sudah menerima apa yang menjadi pelanggaran yang dibuatnya," ujarnya.
Dirinya menghimbau kepada personilnya agar pelanggaran ini tidak ada lagi untuk kedepannya.
BACA JUGA:4 Orang Diamankan Polres Keerom, Diduga Membawa Narkotika Jenis Ganja
Dan berharap, agar semua personil melakukan tugasnya dengan sebaik-baiknya.