JEKTVNEWS.COM - Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tiga pasangan calon untuk Pilpres 2024, masa kampanye belum dimulai dan baru boleh dilakukan pada 28 November mendatang. Kampanye ini akan berlangsung selama 75 hari, bersamaan dengan masa kampanye pemilihan anggota legislatif.
BACA JUGA:Pidato Cak Imin Dorong Pemilu Sehat dan Sportif Setelah Dapatkan Nomor Urut Satu
Penting untuk dicatat bahwa masa kampanye pilpres dan legislatif kali ini akan dimulai bersamaan, dan durasinya akan mencapai 75 hari. Namun, ada masa tenang yang berlangsung pada 11 hingga 13 Februari 2024, di mana capres dan cawapres dilarang berkampanye. Pada 14 Februari, pemungutan suara akan dilakukan di seluruh Indonesia.
Proses rekapitulasi suara akan dimulai keesokan harinya, dengan tingkat nasional dijadwalkan selesai pada 20 Maret 2024. Jika tidak ada pasangan calon yang meraih suara 50 persen plus satu, KPU akan menggelar putaran kedua, diikuti oleh dua pasangan calon dengan perolehan suara tertinggi.
BACA JUGA:Ganjar Pranowo Dapatkan Nomor Urut 3 Sampaikan Visi Komitmen untuk Demokrasi Jujur dan Adil
Masa kampanye pilpres putaran kedua dijadwalkan pada 2-22 Juni 2024, sementara pemungutan suara akan berlangsung pada 26 Juni 2024. Jadwal lengkap kampanye hingga pemungutan suara Pilpres 2024 adalah sebagai berikut:
Putaran Pertama:
- 28 November 2023-10 Februari 2024: Masa kampanye pemilu
- 11 Februari 2024-13 Februari 2024: Masa tenang
- 14 Februari 2024-15 Februari 2024: Pemungutan dan penghitungan suara
- 15 Februari 2024-20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
Putaran Kedua:
- 22 Maret 2024-25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih