JAMBI JEKTVNEWS.COM- Tim opsinal polsek Sungai Gelam Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi menangkap tersangka DG atas kasus kasus pencurian rokok satu etalase di Desa Petaling Jaya Kecamatan Sungai Gelam.
BACA JUGA:Sekda Tanjab Barat Kembali diperiksa oleh KEJARI sebagai Saksi Dugaan Korupsi Dana Subsidi
Saat melancarkan aksinya dg terekam cctv pada Jumat 3 November 2023 lalu, saat di ringkus barang bukti berupa rokok sudah di jual abis oleh tersangka untuk kebutuhan hidupnya, pasalnya pelaku merupakan pekerja serabutan dengan kerugian mencapai lima juta rupiah.
BACA JUGA:Festival Kota Minyak Kenduri Swarnabhumi di Batanghari
"Hasil pengembangan dari tim opsional Polsek Sungai Gelam dari cctv yang menjadi barang bukti atas perbuatan pemboboan dan pencurin rokok se etalase di Desa Kecamatan Sungai Gelam polisi mengaman kan tersangka atas nama DG, yang merupakan resdivis pencurin yang di amankan di sebuah kotrakan RT 07 Desa Petaling Jaya" ujar Ipda Usaha Sitepu, Kapolsek Sungai Gelam
BACA JUGA:9 Manfaat Minum Teh Setiap Hari, Salah Satunya Bisa Mencegah Kanker
Atas perbuatan pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian dengan ancaman di atas lima tahun penjara.