Pedagang Emas Tidak Memiliki Faktur Pajak? Begini Penjelasan DJP

Jumat 03-11-2023,11:02 WIB
Reporter : Tim Jektvnews
Editor : Ksandi

Hal ini juga berlaku untuk perhiasan emas yang dikirimkan ke pedagang perhiasan emas lainnya.

Perlu diketahui, faktur pajak untuk emas harus dibuat secara elektronik dan menggunakan format yang disediakan oleh DJP.

Faktur pajak emas harus dibuat paling lambat pada saat penyerahan perhiasan emas  atau jasa penyertanya.

Dalam pembuatan faktur pajak emas, pelaku usaha yang memproduksi PKP  dan memperdagangkan emas perhiasan hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 

BACA JUGA:Indonesia Meluncurkan Rencana Ambisius untuk Transisi Energi Berkelanjutan

– Faktur pajak atas emas harus mencantumkan nama, alamat, dan NPWP PKP yang menyerahkan BKP atau JKP.

– Faktur pajak atas emas harus mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP, atau NIK atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi, atau nama dan alamat bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan subjek pajak dalam negeri.

– Faktur pajak atas emas harus mencantumkan jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga.

– Faktur pajak atas emas harus mencantumkan PPN dan PPnBM yang dipungut.

BACA JUGA:Intensitas Konflik Israel-Hamas, Lebih dari 300 Tentara Israel Tewas

– Faktur pajak atas emas harus mencantumkan kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.

– Faktur pajak atas emas harus ditandatangani oleh PKP atau pejabat atau pegawai yang ditunjuk oleh PKP.

Kategori :