Seleksi akan dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi wawancara.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2023 akan diangkat menjadi PPPK dengan masa kerja selama lima tahun.
PPPK yang telah memenuhi syarat dapat diangkat menjadi PNS.